Agar Merek Punya Kekuatan Hukum, Begini Cara Daftarkan Secara Online

- 15 Maret 2022, 11:05 WIB
Dyah Hayuning Pratiwi, Bupati Purbalingga saat Launching Produk Lokal, Kamis 6 Agustus 2020 lalu.
Dyah Hayuning Pratiwi, Bupati Purbalingga saat Launching Produk Lokal, Kamis 6 Agustus 2020 lalu. /Teguh Priyatno/

Lensa Purbalingga - Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebenarnya perlu mendaftarkan merek. Karena selain mematenkan identitas produk, pendaftaran merek juga memberi kepastian hukum atas usaha yang dijalankan.

Ketika merek terdaftar, pelaku UMKM sudah memiliki kekuatan hukum dan sulit bagi orang lain untuk mengklaim merek yang sudah didaftarkan.

Baca Juga: Ternyata, Dulu Pernah Ada Pabrik Gula dan Tembakau Terbesar di Purbalingga

Dengan demikian, pelaku UMKM bisa fokus untuk mengembangkan bisnis. Mendaftarkan merek saat ini bukanlah perkara sulit.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Instagram menjelaskan, pendaftaran merek dapat dilakukan melalui situs merek.dgip.go.id.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 15 Maret 2022: Leo Jangan Terlalu Berharap, Sagitarius Diliputi Perasaan Tak Nyaman

Begini tahapan mendaftarkan merek dagang secara online di DJKI Kemenkumham: Registrasi akun di situs merek.dgip.go.id

Tunggu email balasan untuk aktivasi akun Masukkan username dan password, pilih permohonan online Klik tambah untuk membuat permohonan pendaftaran baru Pesan Kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI

Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan teliti Unggah data yang dibutuhkan terkait pendaftaran yaitu: Label merek Tanda tangan pemohon Surat keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro/kecil) Jika semua sudah lengkap diisi, klik selesai

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x