Agar Merek Punya Kekuatan Hukum, Begini Cara Daftarkan Secara Online

- 15 Maret 2022, 11:05 WIB
Dyah Hayuning Pratiwi, Bupati Purbalingga saat Launching Produk Lokal, Kamis 6 Agustus 2020 lalu.
Dyah Hayuning Pratiwi, Bupati Purbalingga saat Launching Produk Lokal, Kamis 6 Agustus 2020 lalu. /Teguh Priyatno/

Baca Juga: Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia Cabang Banyumas Peringati Hari Ginjal Sedunia

Permohonan akan diterima DJKI Selain pendaftaran merek, situs merek.dgip.go.id juga memberikan pelayanan lainnya.

Pelaku UMKM juga dapat mengurus pencatatan perubahan nama dan atau alamat sekaligus pencatatan pengalihan hak atas merek di sini.

Informasi lebih lengkap dapat disimak di YouTube DJKI Kemenkumham atau Halo DJKI 152. Sebelum mendaftarkan merek, pastikan terlebih dahulu merek Anda tidak sama dengan merek lain yang sudah terdaftar sebelumnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok 15 Maret 2022: Aries Kendalikan Ego! Taurus Komunikasi Berjalan Mulus

Caranya, cek melalui pdki-indonesia.dgip.go.id PDKI adalah Pangkalan Data Kekayaan Intelektual.

Jika merek yang ingin didaftarkan memiliki kesamaan dengan yang sudah terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis, maka merek Anda tidak bisa didaftarkan.

 

 

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah