Staf Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI), JH Phillip Gobang menambahkan, untuk bermigrasi dari TV analog ke TV Digital diperlukan set top box (STB),
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Peremenkominfo) Nomor 4 Tahun 2029 tanggal 28 Juni 2019, tentang persyaratan teknis alat dan atau perangkat telekomunikasi untuk keperluan penyelenggaraan televisi dan radio.
Baca Juga: Agar Merek Punya Kekuatan Hukum, Begini Cara Daftarkan Secara Online
“Masyarakat bisa membeli STB yang telah direkomendasi oleh Kemenkominfo yakni dengan logo mody. Keuntungannya mempunyai chanel kebencanaan, bersih gambarnya, jernih suaranya dan canggih teknologinya,” katanya.
Philip berharap kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah untuk bisa segera beralih dari TV Analog ke era baru yakni TV Digital.
Baca Juga: Wajib Punya Izin, Begini Cara Pelaku Usaha Mengajukan Izin UMK Secara Online
“Mari berkolaborasi tumbuhnya ekosistem digital, memastijkan seluruh elemen masyarakat bergerak maju untuk perubahan penting di era digital hari ini dan di era mendatang,” katanya