Gerakan Pramuka bersifat mandiri, artinya penyelenggaraan organisasi dilakukan secara otonom dan bertanggung jawab.
Gerakan Pramuka bersifat sukarela, artinya kesediaan anggota Gerakan Pramuka untuk secara suka dan rela menaati ketentuan dan peraturan dilingkungan Gerakan Pramuka.
Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik, artinya: Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik dan bukan bagian dari salah satu organisasi sosial-politik; Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik praktis; dan Secara pribadi anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi anggota organisasi kekuatan sosial-politik dengan ketentuan;
Tidak dibenarkan membawa paham dan aktifitas organisasi kekuatan sosial-politik dalam bentuk apapun ke dalam Gerakan Pramuka;
Baca Juga: Begini Perbandingan Vivo V23 5G VS Samsung A52S 5G, Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
Tidak dibenarkan memakai atribut pramuka pada kegiatan organisasi kekuatan sosial-politik.
Gerakan Pramuka bersifat religius, artinya: Gerakan Pramuka wajib membina dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggotanya; Gerakan Pramuka mampu mengembangkan kerukunan hidup antar umat beragama; dan anggota Gerakan Pramuka wajib memeluk agama dan beribadah sesuai agama dan keyakinannya masing-masing.