Siapa Saja Fungsionaris Organisasi dalam Gerakan Pramuka?

- 17 Maret 2022, 16:10 WIB
Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri dari Anggota biasa dan Anggota Kehormatan
Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri dari Anggota biasa dan Anggota Kehormatan /Humas dan Protokol Kwarcab Purbalingga/

Lensa Purbalingga –  Gerakan Pramuka merupakan organisasi yang mengatur secara detil keanggotaan yang ada di dalamnya.

Hal tersebut dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka Bab V : Organisasi, Bagian Kesatu : Keanggotaan pada pasal 36 tentang Keanggotaan.

Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri dari Anggota biasa dan Anggota Kehormatan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis 17 Maret 2022: Gemini Dituntut Lebih Fokus, Cancer Punya Bakat Terpendam

Anggota biasa, terdiri atas anggota muda yang merupakan anggota Gerakan Pramuka berusia 7 sampai dengan 25 tahun atau disebut peserta didik.

Kemudian anggota dewasa adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia di atas 26 tahun yang terdiri dari tenaga pendidik, andalan, pimpinan satuan karya pramuka, pimpinan satuan komunitas pramuka, anggota gugus darma pramuka, majelis pembimbing, dan staf kwartir.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 17 Maret 2022: Aries Capai Segala Ambisi, Taurus Hadapi Situasi Menantang

Sementara Anggota Kehormatan adalah anggota yang diangkat karena jasanya kepada Gerakan Pramuka. Selain itu dijelaskan pada pasal 36 ayat 2 bahwa warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai anggota tamu.

Fungsionaris, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya adalah pejabat, bisa terdiri dari pegawai dan atau anggota pengurus yang menduduki fungsi. Dalam Gerakan Pramuka anggota dewasa dibagi dalam dua kelompok, yaitu fungsionaris organisasi dan bukan fungsionaris organisasi.

Baca Juga: Tambang Galian C di Desa Arenan Purbalingga Tuai Pro dan Kontra, Wakil Ketua DPRD akan Panggil Pihak Terkait

Fungsionaris Organisasi dalam Gerakan Pramuka yaitu anggota dewasa yang terlibat langsung dalam struktur organisasi Gerakan Pramuka baik di tingkat gugusdepan maupun kwartir.

Selain itu, pasal 39 ayat 3 ART Gerakan Pramuka, disebutkan bahwa anggota muda yang memiliki kualifikasi dapat pula diangkat menjadi fungsionaris.

Baca Juga: Pesawat Casa 212/A-2109 Alami Burnout Fail Engine di Lanud J.B. Soedirman Bagaimana Kejadian Sebenarnya

Fungsionaris organisasi terdiri dari, Pembina pramuka; Pelatih pembina pramuka; Pembina profesional; Pamong saka; Instruktur saka; Pimpinan saka; Pimpinan sako; Andalan dan asisten andalan; dan Anggota majelis pembimbing.

Bagi anggota dewasa yang bukan termasuk dalam fungsionaris organisasi dalam ART Gerakan Pramuka diberikan arahan agar dapat bergabung dalam Gugus Darma Pramuka.

 

 

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah