Ini Alasan Vaksinasi Menjadi Syarat Umroh di Masa Pandemi

- 29 Maret 2022, 16:45 WIB
Khamimah, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umtroh (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, saat penyampaian informasi di Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gema Soedirman (LPPL RGS) Purbalingga
Khamimah, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umtroh (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, saat penyampaian informasi di Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gema Soedirman (LPPL RGS) Purbalingga /Radio Gema Soedirman Purbalingga

Lensa Purbalingga - Umroh bagi umat Islam dari seluruh dunia sudah diijinkan oleh Pemerintah Negara Arab Saudi. 

Untuk memudahkan kepastian dan keamanan jama’ah umroh masih menggunakan kebijakan One Gate Policy, yakni kebijakan umroh satu pintu.

Baca Juga: Profile dan Biodata Terawan Agus Putranto, Mantan Dokter Kepresidenan yang Dipecat IDI

“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keamanan  dan keterjaminan kesehatan para jamaah umroh mulai dari keberangkatan, proses pelaksanaan ibadah, sampai dengan proses kepulangan,” kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Purbalingga Khamimah, Selasa 29 Maret 2022

Khamimah menambahkan, vaksinasi Covid-19 menjadi syarat mutlak umroh di masa pandemi Covid-19. Tentunya, harus menerapkan protokol kesehatan yang standar agar tidak ditemukan lagi kebocoran kasus covid- 19.

Baca Juga: Kalender Jawa 29 Maret 2022: Weton Selasa Wage Mudah Mendapatkan Rezeki

“Vaknisasi harus sudah lengkap dua kali vaksin plus vaksinasi booster yang sudah ditentukan oleh negara Arab Saudi,” katanya.

Ia mengatakan, penerapan prokes perjalanan umroh menurut Khamimah sudah di tentukan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 1332 tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan perjalanan  ibadah  umroh masa pandemic.

Baca Juga: Jadwal Acara TV One Hari Ini Selasa 29 Maret 2022, Kabar Siang, Catatan Demokrasi hingga Kabar Utama

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x