Catat! Warga Kelurahan Purbalingga Wetan Belum Vaksin Bakal Dicoret Dari Daftar Pernerima BST

- 18 April 2022, 20:55 WIB
Kepala Kelurahan Purbalingga Wetan, Tri Anirmo Supandri.
Kepala Kelurahan Purbalingga Wetan, Tri Anirmo Supandri. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Warga terdaftar penerima BST (Bantuan Sosial Tunai) di Kelurahan Purbalingga Wetan, Kecamatan Kabupaten Purbalingga bakal dicoret jika belum vaksinasi.

Hal itu disampaikan Kepala Kelurahan Purbalingga Wetan, Tri Anirmo Supandri saat vaksinasi bagi para penerima BST di Kantor Kelurahan Purbalingga Wetan, Senin 18 April 2022.

"Kalau tidak mau vaksin ya nanti akan dicoret sebagai penerima BST apabila tidak memiliki alasan kuat untuk tidak divaksin,” kata Kepala Kelurahan Purbalingga Wetan.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Dua Sepeda Motor di Pengadegan Purbalingga Hilang Digondol Maling

Lurah Purbalingga Wetan menegaskan, penerima BST harus sudah vaksin karena melihat kebelakang pembagian Bansos pasti menimbulkan kerumunan.

Hal ini rentan akan penyebaran Covid-19, sehingga guna menanggulangi hal tersebut pemerintah mengharuskan penerima BST melalui proses vaksinasi terlebih dahulu.

"Kalau yang baru pertama kali ya tidak apa-apa. Mau dua kali atau bahkan booster akan mendapatkan BST pada hari ini pukul 11.45 WIB,” ujarnya.

Baca Juga: Berikut Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa dan Shalat Kabupaten Purbalingga, Selasa 19 April 2022

Dia menambahkan, jika warga yang terdaftar penerima BST dan tidak memiliki alasan kuat untuk tidak mendapatkan vaksinasi, maka dirinya akan dicoret dari daftar penerima.

"Ini sudah menjadi aturan yang harus dipatuhi sehingga warga yang terdaftar menerima BST harus vaksinasi di gerai vaksin yang sudah ditetapkan," terangnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x