Lensa Purbalingga - Dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah dijelaskan, bahwa ambulans termasuk dalam tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan.
Baca Juga: Kwarcab Purbalingga Luncurkan Posko Induk Karya Bakti Lebaran 2022
Ambulans merupakan salah satu kendaraan yang berhak mendapat prioritas di jalan. Oleh sebab itu, kendaraan ini bersifat khusus dan dilengkapi rotator atau sirene untuk mempermudah mobilitas saat berkendara.
Baca Juga: Apa Hukumnya Penyedia Jasa Penukaran, Simak Penjelasannya
Pengguna jalan lainnya sudah sepantasnya untuk memberikan jalan bagi ambulans yang tengah bertugas.
Baca Juga: BI Purwokerto Sebar Rp3,32Triliun untuk Penukaran Uang di Empat Kabupaten
Kendaraan di sekitar ambulans harus segera mengurangi kecepatan dan berusaha menepi.
Baca Juga: Catat! Ini Tanggal dan Lokasinya One Way Mudik Lebaran 2022
Ambulans seharusnya dapat berjalan dengan lancar asalkan semua kendaraan dapat bekerja sama untuk memberikan prioritas.