Apa Hukumnya Penyedia Jasa Penukaran, Simak Penjelasannya

- 28 April 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi jasa penukaran uang baru di pinggir jalan
Ilustrasi jasa penukaran uang baru di pinggir jalan /Teguh Priyatno/

Lensa Purbalingga - Keberadaan penyedia jasa penukaran uang di tepi jalan kerap kali muncul di akhir Ramadan cukup membantu masyarakat yang membutuhkan jasa mereka

Namun, praktik jasa penukaran uang ini menimbulkan polemik di masyarakat.

Bahkan, sekelompok orang mengampanyekan bahwa praktik ini merupakan praktik riba yang dinilai lebih berat dosanya daripada zina. Masalah praktik penukaran uang ini cukup pelik.

Baca Juga: Polres Banjarnegara Terjunkan 300 Personil Gabungan dan Bangun 6 Pos Pengamanan Operasi Ketupat Candi 2022

Mengutip laman islam.nu.or.id, praktik ini dapat dilihat dari dua sudut. Kalau yang dilihat dari praktik penukaran uang itu (ma'qud 'alaih) adalah uangnya, maka penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu jelas haram karena praktik ini terbilang kategori riba.

Tetapi kalau yang dilihat dari praktik penukaran uang ini (ma'qud 'alaih) adalah jasa orang yang menyediakan jasa, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat karena praktik ini terbilang kategori ijarah.

Ijarah sebenarnya adalah sejenis jual-beli juga, hanya saja produknya adalah berupa jasa, bukan barang. Karena ijarah adalah sejenis jual beli, maka ia bukan termasuk kategori riba sebagai keterangan Kitab Fathul Mujibil Qarib berikut ini: والإجارة في الحقيقة بيع إلا أنها قابلة للتأقيت وأن المبيع فيها ليست عينا من الأعيان بل منفعة من المنافع إما منفعة عين وإما منفعة عمل

Baca Juga: Asal Usul dan Sejarah THR, Siapa Kali Pertama yang Perkenalkan Konsepnya?

Artinya, “Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas),”

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x