Apa Hukumnya Penyedia Jasa Penukaran, Simak Penjelasannya

- 28 April 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi jasa penukaran uang baru di pinggir jalan
Ilustrasi jasa penukaran uang baru di pinggir jalan /Teguh Priyatno/

(Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Maktabatul As‘adiyyah: 2014 M/1434 H], cetakan pertama, halaman 123).

Perbedaan orang dalam memandang masalah ini muncul karena perbedaan mereka dalam memandang titik akad penukaran uang itu sendiri (ma'qud 'alaih). Sebagian orang memandang uang sebagai barang yang dipertukarkan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Hari Ini Kamis 28 April 2022, Roti Bakar Aroma Rindu, Love Story The Series, Dewi Rindu

Sementara sebagian orang memandang jasa orang yang menyediakan jasa penukaran. Tetapi terkadang barang itu sendiri mengikut sebagai konsekuensi atas akad jasa tersebut sebagai keterangan Nihayatuz Zein berikut ini: وقد تقع العين تبعا كما إذا استأجر امرأة للإرضاع فإنه جائز لورود النص والأصح أن المعقود عليه القيام بأمر الصبي من وضعه في حجر الرضيع وتلقيمه الثدي وعصره بقدر الحاجة وذلك هو الفعل واللبن يستحق تبعا

Artinya, “Barang terkadang mengikut sebagaimana bila seseorang menyewa seorang perempuan untuk menyusui anaknya, maka itu boleh berdasarkan nash Al-Quran.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Kamis 28 April 2022,Ada Ikatan Cinta,Tukang Ojek Pengkolan hingga Dunia Terbalik

Yang paling shahih, titik akadnya terletak pada aktivitas mengasuh balita tersebut oleh seorang perempuan yang meletakannya di pangkuannya, menyuapinya dengan susu, dan memerahnya sesuai kebutuhan.

Titik akadnya (ma'qud 'alaih) terletak pada aktivitas si perempuan.

Baca Juga: Gombong Bakal Jadi Kawasan Industri Berikat. Bupati Kebumen: Gombong Kota Penyangga

Sementara asi menjadi hak balita sebagai konsekuensi dari aktivitas pengasuhan,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zein, [Bandung, PT Al-Maarif: tanpa catatan tahun], halaman 259).

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah