Apa Hukumnya Penyedia Jasa Penukaran, Simak Penjelasannya

- 28 April 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi jasa penukaran uang baru di pinggir jalan
Ilustrasi jasa penukaran uang baru di pinggir jalan /Teguh Priyatno/

Tarif yang harus dibayarkan pada penukaran uang di pinggir jalan adalah jasanya, bukan pada barangnya, yaitu uang.

Pembayaran tarif pada jasa itu sendiri disebutkan dalam Al-Quran perihal perempuan sebagai penyedia jasa asi, bukan jual-beli asi seperti keterangan berikut ini: قال الله تعالى: فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ علق الأجرة بفعل الإرضاع لا باللبن

Baca Juga: Provinsi Jawa Timur Jadi Tujuan Mudik Lebaran 2022 Terbanyak

Artinya, “Allah berfirman, ‘Bila mereka telah menyusui anakmu, maka berikan upah kepada mereka,’ (Surat At-Thalaq ayat 6). Allah mengaitkan upah di situ dengan aktivitas menyusui, bukan pada asinya,”

(Lihat Abu Bakar Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 249).

Baca Juga: Akses Jalan Menuju Bandara JBS Purbalingga Bojong-Panican Akan Dilapis Aspal Baru Anggaran 5 Milyar

Soal tarif jasa penukaran uang ini memang tidak diatur di dalam fiqih. Tarif jasa disesuaikan dengan kesepakatan atau keridhaan antara kedua belah pihak.

Kami menyarankan pemerintah untuk memberikan tarif referensi untuk jasa penukaran uang di tepi jalan mengingat praktik ini terus berulang setiap tahun.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah