Baca Juga: Pejalan Kaki di Purbalingga Ditabrak Sepeda Motor Saat Menyeberang hingga Dilarikan ke Rumah Sakit
Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasal tersebut pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama hukuman seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 10 miliar," pungkasnya.***