Pelajar SMK di Purbalingga dan Seorang Residivis Ditangkap Polisi Gegara Sabu

- 13 Mei 2022, 16:13 WIB
Pelajar SMK di Purbalingga dan Seorang Residivis Ditangkap Polisi Gegara Sabu.
Pelajar SMK di Purbalingga dan Seorang Residivis Ditangkap Polisi Gegara Sabu. /Humas Polres Purbalingga.

Baca Juga: Pejalan Kaki di Purbalingga Ditabrak Sepeda Motor Saat Menyeberang hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasal tersebut pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama hukuman seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 10 miliar," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x