Lensa Purbalingga - Pemkab Purbalingga kalah dalam sengketa lahan yang saat ini berdiri SD Negeri 4 Makam, Kecamatan Rembang di Pengadilan.
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Purbalingga menginstruksikan agar Pemkab Purbalingga membayar ganti rugi sebesar Rp 310, 275 juta rupiah.
"Nilai tersebut disesuaikan dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak, red) tanah tersebut," kata Hakim Ketua Imanuel Charlo Rommel Danes, Kamis 19 Mei 2022.
Baca Juga: Katasapa Purbalingga Segera Rilis Workshop Teater Tradisional Dalang Jemblung
Sementara kuasa hukum Pemkab Purbalingga Kris Hadi W mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Pemkab Purbalingga terkait keputusan Hakim.
"Ada 14 hari waktu untuk kami memikirkan langkah selanjutnya. Kami akan komunikasi dulu dengan Pemkab," kata pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Purbalingga.
Baca Juga: Alhamdulilah, 1640 P3K Guru di Purbalingga Terima SK
Menanggapi hasil putusan tersebut, ahli waris melalui kuasa hukum, Alex Irawan Supriyatmoko mengucapkan terima kasih atas tersebut.
Namun, pihak ahli waris mengaku kecewa dengan nominal uang yang diputuskan, yakni sejumlah Rp 310,275 juta.
"Nilainya ganti rugi tidak sesaui dengan tuntutan kami, masih jauh dengan tuntutan kami," ujarnya.