Pemkab Purbalingga Kalah di Pengadilan Dalam Sengketa Lahan Yang Saat Ini Berdiri SD Negeri 4 Makam

- 19 Mei 2022, 21:22 WIB
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Purbalingga, kasus sengketa lahan SD Negeri 4 Makam, Kecamatan Rembang, Purbalingga.
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Purbalingga, kasus sengketa lahan SD Negeri 4 Makam, Kecamatan Rembang, Purbalingga. /Kurniawan./

Baca Juga: Purbalingga Tunggu Aturan Pusat Terkait Kelonggaran Pakai Masker

Terkait putusan PN Purbalingga, ahli waris melalui kuasa hukum tengah menjajaki kemungkinan akan mengajukan kasasi.

"Kasus ini sudah pernah kami banding sebelumnya. Jadi langkah selanjutnya adalah kemungkinan Kasasi," terangnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Purbalingga Hari Ini, Kamis 19 Mei 2022, Pagi Berawan, Siang hingga Malam Hari Hujan Ringan

Diketahui ahli waris menuntut tergugat, membayar ganti rugi sebesar Rp 788 juta rupiah.

Dengan rincian luas tanah 1.631 m persegi dikurangi lahan yang dibangun masjid 252 m persegi , tersisa 1.379 m persegi atau 98,5 ubin.

"Nilai per ubin saat ini dihargai Rp 8 juta. Artinya ganti rugi atas bidang tanah yang harus dibayar senilai Rp 788 juta," ungkapnya.***

 

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah