Baca Juga: Purbalingga Tunggu Aturan Pusat Terkait Kelonggaran Pakai Masker
Terkait putusan PN Purbalingga, ahli waris melalui kuasa hukum tengah menjajaki kemungkinan akan mengajukan kasasi.
"Kasus ini sudah pernah kami banding sebelumnya. Jadi langkah selanjutnya adalah kemungkinan Kasasi," terangnya.
Diketahui ahli waris menuntut tergugat, membayar ganti rugi sebesar Rp 788 juta rupiah.
Dengan rincian luas tanah 1.631 m persegi dikurangi lahan yang dibangun masjid 252 m persegi , tersisa 1.379 m persegi atau 98,5 ubin.
"Nilai per ubin saat ini dihargai Rp 8 juta. Artinya ganti rugi atas bidang tanah yang harus dibayar senilai Rp 788 juta," ungkapnya.***