Dalam kesempatan tersebut, Bupati meminta kepada Dinperindag untuk mencari tahu penyebab D2 di Purbalingga tidak langsung menjualnya ke pengecer.
Tercatat ada 2 pelaku usaha di Purbalingga yang berperan sebagai D2 yakni Bumi Arta dan Dua Naga.
"Saya minta Dinperindag Purbalingga cari tahu penyebabnya kenapa tidak dijual langsung ke pengecer," tegasnya.
Baca Juga: Kepala Dinkominfo Targetkan Purbalingga jadi Kabupaten Informatif Tahun Ini
Dari data Polres Purbalingga, hampir seluruh pasar tradisional di Purbalingga harga minyak goreng curah ke konsumen melebihi HET.
Harga tertinggi di Kecamatan Rembang hingga Rp 19.000 per kilogram, dan terendah Kecamatan Purbalingga Rp 14.500 per kilogram.***