Pada kesempatan tersebut Bupati Tiwi menyampaiakan bahwa sebernarnya ada sejumlah solusi alternatif yang bisa dilakukan Pemkab Purbalingga.
Solusi pertama yang disampaikan Bupati adalah, intervensi dengan menekan jumlah profit distributor, baik distributor II (D2) maupun distributor (D3).
Baca Juga: Hati-Hati, di Purbalingga Kini Polisi Bisa Tilang Pakai HP
Kedua, mendorong agar D2 langsung menjual ke pengecer, dan D3 harus berperan sebagai pengecer bukan distributor.
Ketiga, Pemkab Purbalingga akan melibatkan Perumda Puspahastama dalam stabilisasi harga.
"Misalnya Puspahastama membeli minyak dari Bumi Arta (D2) beli sejumlah kuota dan jual lagi ke pengecer dengan harga maksimal Rp 14.500," ungkapnya.***