"Oleh sebab itu kita bakal panggil D2 minyak goreng curah," katanya saat rapat koordinasi minyak goreng curah bersama jajaran Forkopimda beserta para Kepala OPD, Selasa 31 Mei di ruang rapat Bupati Purbalingga.
Baca Juga: Tak Sembarangan, Tidak Semua Polisi di Purbalingga Bisa Tilang Dengan HP
Menurut Bupati Tiwi, tingginya harga minyak goreng curah di Purbalingga disebabkan rantai distribusi yang panjang.
Sesuai skenario Permendag No 11 Tahun 2022, rantai distribusi minyak goreng curah meliputi Produsen, Distributor I (D1), Distributor II (D2) dan terakhir pengecer.
Baca Juga: Banggar DPRD Purbalingga Bakal Sidak Jembatan Merah
Namun yang terjadi di Purbalingga, D2 masih menjual lagi ke Distributor III (D3) sebelum ke pengecer.
"Kepentingan kami hanya agar harga minyak goreng curah di Purbalingga bisa sesuai HET Rp 15.500 per kilogram di pasar tradisional," ungkapnya.***