Lensa Purbalingga - Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengungkapkan bahwa ada sejumlah modus yang bisa dijeratkan dengan sanksi hukum dari peyimpangan penjualan minyak goreng curah.
Sanksi hukum tersebut meliputi penimbunan, manipulasi data, menjual ke industri dan repacking.
"Ini bisa kita lakukan penindakan nanti bersama-sama. Hari ini kita simpulkan harus seperti apa, kalau memang iya saya siap untuk bergerak," tegasnya, Selasa 31 Mei 2022.
Baca Juga: Gila! Harga Minyak Goreng Curah di Purbalingga Tembus Rp 19 Ribu Per Liter
Dari data Polres Purbalingga, hampir seluruh pasar tradisional di Purbalingga harga minyak goreng curah ke konsumen melebihi HET.
Namun, harga minyak goreng curah tertinggi di Purbalingga di Kecamatan Rembang dengan harga Rp 19 ribu per liter.
"Di Kecamatan Purbalingga ada juga yang menjual minyak goreng curah dengan harga rendah Rp 14.500 per liter," katanya.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Curah di Purbalingga Lebihi HET, Bupati Tiwi Tugaskan Dinperidag untuk Selidiki
Diberitakan sebelumnya, Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) bakal panggil distributor II (D2) minyak goreng curah.
Pemanggilan tersebut dikarenakan harga eceran minyak goreng curah di Purbalingga saat ini umumnya melebihi harga eceran tertinggi (HET).