Subsidi Minyak Goreng Dihapus, Dinperindag Purbalingga akan Sidak ke Pasar

- 4 Juni 2022, 15:32 WIB
Kepala Dinperindag Purbalingga, Johan Arifin.
Kepala Dinperindag Purbalingga, Johan Arifin. /Facebook.

Lensa Purbalingga - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga, Johan Arifin, mengatakan, pihaknya akan melakukan monitoring lapangan untuk mengecek harga minyak goreng curah di pasar-pasar.

Hal ini menyusul kebijakan pemerintah pusat yang telah mecabut subsidi minyak goreng curah, kata Johan pada Jumat, 3 Juni 2022 melalui sambungan telpon.

Baca Juga: Satpol PP Purbalingga Gelar Razia, Grup Tek-Tek, Badut dan Pengemis Diamankan

Dia akan melakukan monitoring ke lapangan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, TNI, Polri dalam waktu dekat ini.

Johan menambahkan, meski subsidi minyak goreng telah dicabut, namun untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) masih tetap yakni 14.000 rupiah per liter atau 15.500 rupiah per kilogram (kg).

“Yang berubah hanya mekanismenya saja. Yang semula pemerintah memberikan subsidi distribusi, sekarang diganti mekanisme DMO (Domestic Market Obligation),” ujarnya.

Baca Juga: Angka Kemiskinan Naik, Pemkab Purbalingga Siapkan Rp18 Milyar Untuk Jaminan Kesehatan Masyarakat

Ini berarti, kata Johan, subsidi dalam bentuk uang berubah menjadi hak klaim dari para produsen minyak goreng untuk bisa melakukan ekspor.

Di Purbalingga sendiri, Johan menjelaskan, sedikitnya ada 8 distributor minyak goreng yang akan dimonitor oleh Dinperindag Purbalingga.

Baca Juga: Dinperindag Purbalingga Bakal Lakukan Ini Meski Pemerintah Pusat Telah Cabut Subsidi Migor

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x