Lensa Purbalingga - Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Purbalingga hadir untuk melayani masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jangan lupa untuk menyiapkan :
1. Kartu Identitas asli Pemohon Pemilik yang sah
STNK asli
Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: Anak Dibawah Umur di Purbalingga Kendarai Sepeda Motor, Polisi Bakal Lakukan Ini
Untuk diketahui bahwa layanan samsat keliling ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan.
Dengan kata lain tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Baca Juga: Dua Pelajar SMP di Kebumen Terseret Ombak Saat Mandi di Pantai, Begini Kejadiannya
Pada malam Minggu dan hari Minggu, 19 Juni 2022 Samsat induk juga menerima pelayanan pembayaran PKB.