Pemkab dan DPRD Purbalingga Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

- 24 Juni 2022, 15:26 WIB
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi saat rapat paripurna pembahasan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, di DPRD Kabupaten Purbalingga, Jumat 24 Juni 2022.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi saat rapat paripurna pembahasan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, di DPRD Kabupaten Purbalingga, Jumat 24 Juni 2022. /Teguh Priyatno/

Lensa Purbalingga - Pemerintah Kabupaten dan DPRD Purbalingga menyetujui bersama Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Jum'at 24 Juni 2022 di Ruang Rapat DPRD.

Sebelum persetujuan bersama, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemda untuk dapat menjadi bahan masukan dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di tahun mendatang.

Pertama, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai 130,39 % dari target, untuk bisa dipertahankan dan ditingkatkan.

Baca Juga: Tahun 2022 Tak Dapat Dana Insentif Daerah Jadi Sorotan DPRD Purbalingga

Kedua, Pemda diminta menyelesaikan semua persyaratan untuk kembali bisa mendapatkan DID (Dana Insentif Daerah).

"Tiga, Pemda hendaknya menggali potensi PAD baru dengan menjaga database wajib pajak serta berupaya mencari potensi wajib pajak baru dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM sehingga PAD dapat tercapai secara maksimal sesuai target yang telah ditentukan," lanjut Juru Bicara Banggar DPRD Purbalingga, Tongat

Keempat, Pemda untuk dapat mengevaluasi deviasi yang terlalu jauh antara nilai Kontrak dengan HPS agar tidak menurunkan kualitas bangunan; Kelima, Pemda untuk segera menindaklanjuti temuan BPK pada Tahun 2021 agar selesai tepat waktu; Keenam, Pemda untuk lebih cermat dan inovatif dalam proses penyusunan perencanaan anggaran yang disesuaikan dengan RPJMD dan kebutuhan agar dapat meminimalisir terjadinya SILPA.

Baca Juga: Bulan Pancasila di Purbalingga, 250 Peserta Ikut Kemah Pemuda di Goa Lawa

"Tujuh, Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan rencana pembentukan Tim Pengelolaan Dana CSR di Kabupaten Purbalingga dalam rangka mengakomodir dana CSR sehingga dana CSR dapat terkumpul dan dapat digunakan sesuai prioritas kebutuhan di Kabupaten Purbalingga," imbuh Tongat.

Kedelapan, Pemda  untuk dapat memaksimalkan semua potensi PAD; Kesembilan, Pemda untuk segera menyelesaikan proses penyusunan Raperda tentang retribusi; Kesepuluh, Pemda untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi terkait  pertambangan galian C dengan melakukan peninjauan berkala untuk memastikan semua galian C sudah memiliki ijin.

Baca Juga: Piala PBSI Purbalingga, Rajendra Apta Rafi Wardana Rebut Juara Tunggal Putra dan Ganda Putra

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Purbalingga serta Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Purbalingga atas kerja sama yang sangat baik sehingga hari ini Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah setelah sebelumnya dibahas secara lebih mendalam dalam rapat komisi dan Badan Anggaran," ungkap Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi

Setelah melewati berbagai tahapan pembahasan, berikutnya Raperda ini akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah sebelum ditetapkan menjadi Perda.

 

 

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah