Baca Juga: Ini Respon Sejumlah Fraksi DPRD Purbalingga Tanggapi Capaian WTP dan SiLPA
Selain itu Pemkab juga diminta untuk segera menyelesaikan proses penyusunan Raperda tentang retribusi, sehingga pungutan retribusi memiliki payung hukum yang jelas dan tidak menjadi temuan BPK kembali.
Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) yang hadir dalam acara tersebut memberikan apresiasi atas masukan dari Banggar. Pihaknya berharap agar Raperda tersebut bisa segera mendapatkan evaluasi dari Gubernur Jateng. “Sehingga selanjutnya bisa ditetapkan menjadi Perda,” tandasnya.