“Sapi yang akan divaksin harus sapi sehat, belum pernah terpapar PMK, serta tidak akan dijual sebagai hewan kurban karena tujuannya kan untuk keberlanjutan produksi, untuk pedet minimal umur dua minggu sudah bisa di vaksin,” kata Rinandar.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Purbalingga Hari, Rabu 29 Juni 2022
Sementara bagi sapi atau ternak yang masih dan pernah terinfeksi PMK tidak dapat divaksin, tetapi akan diberikan pengobatan dan vitamin serta penyemprotan disinfektan.
Sementara itu, salah seorang peternak asal Desa Sumilir, Kecamatan Kemangkon, menyampaikan rasa terimakasihnya atas pemberian vaksin ke ternak peliharaannya.
Baca Juga: Purbalingga Akan Bangun Lima Lumbung Pangan Masyarakat, Ternyata Ini Alasannya
Selain gratis, vaksin PMK ini membuatnya lebih tenang dan merasa aman karena ternak peliharaannya bisa terhindar dari infeksi PMK.
"Saya sebagai peternak sapi merasa sangat bersyukur dan berterimaksih kepada bapak-bapak petugas yang telah datang kesini dan memberikan vaksin gratis, dengan adanya vaksinasi ini mudah-mudahan sapi sapi saya bisa sehat dan terhindar dari penyakit,” kata Tirta.***