Lensa Purbalingga - Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Purbalingga hadir untuk melayani masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jangan lupa untuk menyiapkan :
1. Kartu Identitas asli Pemohon Pemilik yang sah
2. STNK asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: Cegah Penyebaran PMK di Purbalingga, Polisi Semprot Disinfektan di Pasar Hewan dan Kandang Ternak
Untuk diketahui bahwa layanan samsat keliling ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan.
Dengan kata lain tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Baca Juga: Purnakaryawan di Purbalingga Tetap Berkarya melalui IPPK
Berikut Jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Purbalingga pada hari ini, Jumat 8 Juli 2022 :
1. Halaman Kantor Kecamatan Pengadegan
2. Kantor Kecamatan Kaligondang
3. Sub Terminal Jompo Kecamatan Kalimanah.
Pelayanan buka pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.