Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Purbalingga Hari, Jumat 15 Juli 2022
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu unit telepon genggam merk Xiaomi Redmi Note 11, satu telepon genggam lainnya sudah dijual seharga Rp. 600 ribu.
"Untuk uang tunai hasil mencuri sudah habis dipakai tersangka memenuhi kebutuhan sehari-hari," unkapnya.
Baca Juga: MyPertamina di Purbalingga Mulai Agustus, Begini Cara Mendaftarnya
Wakapolres menambahkan bahwa kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.***