Lensa Purbalingga - Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Purbalingga hadir untuk melayani masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jangan lupa untuk menyiapkan :
1. Kartu Identitas asli Pemohon Pemilik yang sah
2. STNK asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Purbalingga: Efek Stunting Bisa Perlambat Laju Ekonomi
Untuk diketahui bahwa layanan samsat keliling ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan.
Dengan kata lain tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Berikut Jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Purbalingga pada hari ini, Rabu 20 Juli 2022 :
1. Halaman Kantor Kecamatan Karanganyar
2. Balai Desa Losari Kecamatan Rembang
3. Kantor Kecamatan Padamara
Pelayanan buka pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Purbalingga Targetkan Jadi Kabupaten ODF
Adapun Samsat Induk Purbalingga memberikan pelayanan setiap hari kerja.