Lensa Purbalingga - Proses hukum terkait pembangungan jembatan merah Kabupaten Purbalingga telah memasuki babak baru.
Saat ini pihak Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng telah meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kami telah meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Selasa 19 Juli 2022.
Baca Juga: DPRD Purbalingga Sidak SMP N 4 Terkait Rumor Memaksa Pembelian Seragam, Ini Jawaban Pihak Sekolah
Berdasarkan hasil Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Jateng kerugian negara sebesar Rp 15 miliar.
"Hasil penyelidikan terdapat kerugian negara pembangunan jembatan Purbalingga yang menggunakan anggaran tahun 2017-2018," ungkapnya.
Baca Juga: Sandiaga Uno: Bulumata Purbalingga Diminati Pasar Fashion Amerika dan Dipakai Lady Gaga
Diberitakan sebelumnya, sejumlah saksi atas pembangunan jembatan merah Purbalingga yang diduga telah merugikan negara sudah diperiksa.
Hal iti disampaikan Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Selasa 14 Juni 2022 kemarin.
"Ya sudah ada saksi yang kami periksa, ada dari PPTK dan pihak kontraktor," katanya kepada wartawan.