Sidang Guru Cabul di Purbalingga Mulai Digelar, Aksi Bejadnya Dilakukan Bersama Mantan Muridnya

- 20 Juli 2022, 04:30 WIB
Ilustrasi, Sidang Guru Cabul di Purbalingga Mulai Digelar, Aksi Bejadnya Dilakukan Bersama mantan Muridnya.
Ilustrasi, Sidang Guru Cabul di Purbalingga Mulai Digelar, Aksi Bejadnya Dilakukan Bersama mantan Muridnya. /Pixabay.

Lensa Purbalingga - Sidang dugaan tindak asusila oknum guru SMP Negeri (ASP) terhadap 7 siswinya mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga.

Dalam sidang terungkap bahwa oknum guru SMP N tersebut ternyata saat melakukan aksi bejadnya tidak sendiri.

"Terdakwa melakukan aksi tidak senonoh kepada 7 siswinya bersama mantan muridnya," kata Humas PN Purbalingga, Agusta Gunawan usai sidang, Selasa 19 Juli 2022.

Baca Juga: DPRD Purbalingga Sidak SMP N 4 Terkait Rumor Memaksa Pembelian Seragam, Ini Jawaban Pihak Sekolah

Agusta menyampaikan, hari ini sidang pertama agendanya pembacaan dakwaan. Ada dua sidang untuk perkara yang sama, berkasnya berbeda dan terdakwanya berbeda.

"Terdakwa pertama atas nama ASP dan terdakwa kedua atas nama ISA. ASP ini guru salah satu sekolah, ISA ini mantan muridnya," terangnya.

Baca Juga: Sandiaga Uno: Bulumata Purbalingga Diminati Pasar Fashion Amerika dan Dipakai Lady Gaga

Dalam sidang pertama tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Rai Adriani membacakan dakwaan terhadap terhadap kedua terdakwa.

Dakwaan pasal 81 ayat 1, 3, 5 Jo pasal 76 D UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan dakwaan alternarif Pasal 81, ayat 2, 3 dan 5 Jo pasal 76 D UU No 23 tahun 2002.

"Hari ini sidang pembacaan dakwaan, dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dengan mengundang para saksi," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x