Dua Warga Sumsel Ditangkap Polisi di Purbalingga Gegara Pakai Narkoba

- 21 Juli 2022, 15:07 WIB
Dua Warga Sumsel Ditangkap Polisi di Purbalingga Gegara Pakai Narkoba.
Dua Warga Sumsel Ditangkap Polisi di Purbalingga Gegara Pakai Narkoba. /Humas Polres Purbalingga.

"Kepada tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x