"Kepada tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," pungkasnya.***
"Kepada tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," pungkasnya.***
Editor: Kurniawan