Lensa Purbalingga - Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Purbalingga hadir untuk melayani masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jangan lupa untuk menyiapkan :
1. Kartu Identitas asli Pemohon Pemilik yang sah
2. STNK asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: Apes, Pria Ini Curi Burung Harga Jutaan di Purbalingga Malah Ketahuan yang Punya
Untuk diketahui bahwa layanan samsat keliling ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan.
Dengan kata lain tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Berikut Jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Purbalingga pada hari ini, Jumat 29 Juli 2022 :
1. Halaman Kantor Kecamatan Pengadegan
2. Kantor Kecamatan Kaligondang
3. Sub Terminal Jompo Kecamatan Kalimanah
Pelayanan buka pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: MTL Jenderal Soedirman Purbalingga Rencana Akan Direvitalisasi, Ini Tanggapan Bupati Tiwi
Adapun Samsat Induk Purbalingga memberikan pelayanan setiap hari kerja.