Lensa Purbalingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menggelar sosialisai mengahdapi Pemilu serentak 2024.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan menindaklanjuti peraturan KPU nomor 4 tahun 2022.
"Soaialisai dilaksanakan di Aula KPU Purbalingga diikuti oleh perwakilan Partai Politik (Parpol) serta OPD terkait," kata Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan, Jumat 29 Juli 2022.
Baca Juga: Belasan Mantan Anggota Khilafatul Muslimin di Purbalingga Ikrar Setia NKRI
Diadakannya sosialisasi ini memberi arahan kepada Parpol yang ada di Purbalingga bahwa 2024 akan diadakan Pemilu guna memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota.
"Untuk itu, KPU telah mengeluarkan peraturan nomor 4 tahun 2022 yang berkaitan dengan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD," terangnya.
Baca Juga: Pramuka Peduli Kwarcab Purbalingga Juara 2 Pramuli Award Jateng Tahun 2022
Lanjut Eko, untuk menjadi peserta pemilu 2024 parpol harus mendaftar dan diverifikasi memenuhi syarat oleh KPU.
Eko berharap, ketika mendaftar semua parpol sudah memenuhi syarat, dan KPU akan melakukan dua macam verifikasi yakni verifikasi administratif dan verifikasi faktual
“14 Februari 2024 mendatang momentum bagi kita semua untuk melaksanakan amanat undang-undang di dalam melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara,” ungkapnya.