Baca Juga: Liga 3 Askab PSSI Purbalingga 2022 Resmi Dibuka
Dia menyebutkan penyampaian KUA-PPAS tepat waktu ini salah satunya dalam rangka memenuhi ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka Monitoring Center For Prevention (MCP).
"MCP KPK salah satu cakupan intervensinya adalah perencanaan dan penganggaran dalam APBD harus mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Baca Juga: Penuhi Ketentuan KPK, Pemkab Purbalingga Sampaikan KUA PPAS Tepat Waktu
Rancangan KUA-PPAS disampaikan secara simbolis oleh Bupati kepada Ketua DPRD. Sesuai regulasi yang sama, kesepakatan terhadap Rancangan KUA - PPAS.
Rancangan Perubahan KUA - PPAS Tahun Anggaran 2022 nantinya harus sudah ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD paling lambat minggu II bulan Agustus.***