Pada kesempatan itu YD juga mengaku bahwa judi online yang digrebek di Purbalingga ini baru beroperasi beberapa hari.
"Baru menjual satu slot, rencana akan terjual dua slot, baru mau dua slot terjual sudah tertangkap," tuturnya.
Pihak Polda Jateng akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Termasuk omzet dari judi online tersebut.
"Omzet perhari mencapai Rp 10 juta hingga Rp 30. Lebih jelasnya kami masih harus koordinasi dengan pihak terkait, termasuk perbankan," tutupnya.***