Baca Juga: Seorang Perempuan di Purbalingga Mendadak Pingsan Didepan Toko, Ternyata Ini Penyebabnya
Adanya laporan tersebut pihak kepolisian meminta keterangan kepada korban dan melakukan penyidikan.
"Dari hasil pemeriksaan, korban menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh kepala sekolah tempatnya menuntut ilmu," ungkapnya.
Setelah itu Polisi melakukan penangkapan, dari pengakuan korban dan pelaku kegiatan tersebut sudah dilakukan selama tiga tahun.
"Pelaku juga mengaku telah melakukan hal yang sama dan korban lain sekarang sudah umur 20 tahun," katanya.
Atas perbuatannya tersangka kita kenakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atau UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasasl 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara maksimal 15 Tahun penjara. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua wali, pendidik atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," pungkasnya.***