Jika tetap membandel sanksi tegas akan menanti pemilik atau pengemudi odong odong yang nekat beroperasi di jalan raya.
"Sanksinya adalah odong odong akan kami tilang sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2009," imbuhnya.***
Jika tetap membandel sanksi tegas akan menanti pemilik atau pengemudi odong odong yang nekat beroperasi di jalan raya.
"Sanksinya adalah odong odong akan kami tilang sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2009," imbuhnya.***
Editor: Kurniawan