Lensa Purbalingga - Kasus asusila anak dibawah umur kembali lagi terjadi di wilayah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Sebelumnya seorang guru kepada murid laki-lakinya, sekarang seorang paman terhadap keponakan-nya.
"Pelaku laki-laki dibawah umur usia 17 tahun. Korbannya wanita, 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto, Selasa sore 6 September 2022.
Kasus ini terjadi di Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga. Saat ini sudah ditangi oleh unit PPPA Polres purbalingga.
"Kasus asusila ini seorang paman diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap keponakan-nya," terangnya.
Baca Juga: Sopir Angkot Purbalingga Curhat ke Kapolres Odong Odong Angkut Penumpang
Dijelaskan, kasus tersebut merupakan limpahan dari Polsek (Karanganyar). Saat ini sudah ditangani oleh Unit PPA.
"Karena Polsek Karangnyar tidak ada PPA, jadi kasus ini ditangani unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga," ungkapnya.
Baca Juga: DPRD Purbalingga Sarankan Pembangunan Infrasturuktur Perlu Diawasi, Kenapa?