Diungkapkan, meski pelaku dan korban masih dibawah umur pihaknya tetap melanjutkan kasus tersebut.
"Meski dibawah umur tetap lanjut, karena sudah ada rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku," jelasnya.
Baca Juga: Prostitusi Online Via Michat di Purbalingga Terbongkar, Polisi Tangkap Satu Mucikari
Dia menjelaskan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Pelaku diancam undang-undang perlindungan anak.
"Polisi juga sudah melakukan penahanan. Tdak mungkin dilakukan tindakan diversi (perdamaian antara korban dan pelaku, red)," imbuhnya.***