Baca Juga: Bupati Tiwi: PDAM Purbalingga Itu Lucu, Punya Banyuku Minumnya Produk Lain
Pendidikan karakter Pancasila dan pendidikan anti korupsi menurut Fraksi PKB perlu dilengkapi dengan premis-premis agama dan keagamaan.
Selain itu mereka juga berpandangan bahwa Raperda tersebut perlu dilengkapi dengan peraturan tentang pendanaan pendidikan, peraturan tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
“Fraksi PKB melihat dalam Raperda Tentang Pendidikan Karakter, Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan, Serta Anti Korupsi pada ketentuan umum tentang jenjang satuan pendidikan dasar belum memunculkan RA MI MTS sebagai kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal oleh karena itu Fraksi kami meminta untuk ditambahkan agar ada korelasi dengan pasal selanjutnya,” ujar Fraksi PKB bertanda tangan ketua Fraksi, Miswanto.***