Lensa Purbalingga - Beredar panflet atau banner di media sosial Purbalingga tentang adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun ini.
Adanya informasi tersebut dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Purbalingga Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Mia Novrila Savitry.
"Ya benar, tahun ini ada kebijakan tentang pemutihan pajak kendaraan," katanya, Kamis 8 September 2022.
Baca Juga: Seluruh Fraksi di DPRD Purbalingga Sepakat Pendididikan Karakter Pancasila Penting Untuk Diajarkan
Mia menyampaikan, mulai hari Rabu 7 September 2022 hingga nanti 22 November 2022 ada pemutihan.
Pemilik kendaraan yang belum bayar pajak, bakal mendapatkan keringanan dari UP3AD Samsat Purbalingga.
"Kebijakan itu berdasar dengan ditandatanganinya surat pengajuan pemutihan untuk Provinsi Jawa Tengah oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo," ungkapnya.
Mia menjelaskan, pembebasan pajak mencakup pembebasan Denda dan Pokok Pajak Kendaraan Tahun Kelima, serta Pembebasan biaya BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi.
"Maka pemilik kendaraan yang telat membayar pajak bebas denda dan pokok piutang tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun kelima," jelasnya.