Selanjutnya 6 butir pil warna kuning, 1 paket klip transparan berisi 0,62 gram sabu, 1 paket klip transparan berisi 0,40 gram sabu, sejumlah uang tunai dan alat komunikasi.
"Para tersangka mandapat narkotika, psikotropika dan obat daftar G secara online. Ada yang dipakai sendiri dan ada yang diedarkan untuk dijual lagi," tuturnya.
Baca Juga: Bulan Imunisasi Anak Sekolah di Purbalingga Dimulai, Ini yang Ditargetkan
Wakapolres menjelaskan bahwa untuk kasus narkotika tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar," terangnya.
Untuk kasus psikotropika tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Ancaman hukumannya pidana penjara 5 tahun hingga 10 tahun dan denda mulai dari Rp. 100 juta hingga paling banyak Rp. 1 miliar," katanya.
Baca Juga: Bikin Resah Warga Bukateja Purbalingga, Enam Anak Punk Diamankan Polisi
Sedangkan kasus penyalahgunaan obat daftar G tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.