Kendati sudah bebas dari penjara, Tasdi mengatakan dirinya belum berpikir untuk terjun lagi ke dunia politik. Menurutnya dia akan fokus menata hati dan merenung. Kalau berpolitik belum ada pandangan kesana.
"Saya mau menata hati dulu. Apalagi dalam vonis hukuman yang saya terima, hak politik saya dicabut selama tiga tahun ke depan. Saya akan fokus menata hati, merenung di sisa usia saya ini,” katanya.
Sebelumnya Tasdi yang menjabat sebagai Bupati Purbalingga sejak tahun 2015 divonis hukuman 7 tahun penjara karena kasus suap dan gratifikasi.
Selain itu dia juga dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta atau setara 4 bulan kurungan.
Vonis dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Korupsi Jateng, 6 Februari 2019. Tasdi dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 7 September 2022.***