Miliki Sabu, Dua Pria Asal Banyumas Ditangkap Polisi di Purbalingga

- 14 September 2022, 13:51 WIB
Miliki Sabu, Dua Pria Asal Banyumas Ditangkap Polisi di Purbalingga.
Miliki Sabu, Dua Pria Asal Banyumas Ditangkap Polisi di Purbalingga. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Dua orang pria asal Banyumas ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga karena diketahui memiliki dan menggunakan sabu.

Dua tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga, DFN (22) dan TAP (33). Mereka berdua warga Kabupaten Banyumas.

"Mereka ditangkap polisi pada 4 September 2022 di wilayah Kecamatan Kalimanah pada malam hari," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Rabu 14 September 2022.

Baca Juga: Mantan Bupati Purbalingga Tasdi: Selama Dalam Penjara Mengisi Hari-Harinya dengan Kegiatan Keagamaan

Dijelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu keduanya patungan uang untuk membeli sabu secara online.

Setelah transaksi dilakukan, selanjutnya kedua tersangka mengambil sabu yang sudah dikirim di suatu tempat di wilayah Purbalingga.

"Rencananya sabu tersebut akan dikonsumi bersama-sama, namun keburu ditangkap polisi," ungkapnya.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Korupsi Kepala Kantor Pos Cabang Rembang Purbalingga Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri

Pengungkapan kasus bermula ketika polisi melakukan observasi dan pemantauan di lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi sabu.

Petugas mendapati dua orang yang gerak geriknya mencurigakan menggunakan sepeda motor.

"Saat didekati polisi keduanya agak canggung, kemudia dilkukan pemeriksaan didapati dua paket sabu," terangnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Purbalingga, Rabu 14 September 2022, Pagi Siang Berawan, Sore Malam Hujan

Polisi berhasil mengamankan satu paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,12 gram.

Satu paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram.

"Selain itu, diamankan juga alat hisap sabu atau bong, HP dan sebuah sepda motor bernopol R 4256 IG," ucapnya.

Baca Juga: Ini Dia Tanah Perdikan Di Purbalingga: Perdikan Cahyana

Wakapolres Purbalingga menambahkan, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Serta, pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x