Penyandang Disabilitas dan Tuna Rungu di Purbalingga Bisa Miliki SIM, Begini Cara dan Syaratnya

- 14 September 2022, 14:35 WIB
Penyandang Disabilitas dan Tuna Rungu di Purbalingga Bisa Miliki SIM, Begini Cara dan Syaratnya.
Penyandang Disabilitas dan Tuna Rungu di Purbalingga Bisa Miliki SIM, Begini Cara dan Syaratnya. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Satlantas Polres Purbalingga kembali mensosialisasikan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi penyandang disabilitas dan tuna rungu.

Hal ini dilakukan sesuai Surat Telegram Nomor : ST 1938 IX Yan.1.1. 2022 tanggal 9 September 2022 tentang petunjuk penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas.

"Ini salah satu meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat khususnya penyandang disabilitas," kata Kasatlantas Polres Purbalingga Mia Novilasafitri, Rabu 14 September 2022.

Baca Juga: Miliki Sabu, Dua Pria Asal Banyumas Ditangkap Polisi di Purbalingga

Mia mnyampaikan, permohonan SIM khusus untuk tuna rungu harus disertai dengan surat keterangam dokter.

"Pemohon SIM tuna rungu dibuktikan surat keterangan dokter berhak melakukan permohonan pendaftaran SIM A atau C," jelasnya

Baca Juga: Mantan Bupati Purbalingga Tasdi: Selama Dalam Penjara Mengisi Hari-Harinya dengan Kegiatan Keagamaan

Untuk penyandang disabilitas lainnya juga dengan menggunakan surat keterangan dokter berhak melakukan permohonan SIM D atau DI kendaraan dimodifikasi dengan kondisi disabilitas.

"Untuk persyaratan lainnya tetap sama dengan pemohon SIM umum mulai dari tes psikologi, ujian AVIS dan ujian praktik," jelasnya.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Korupsi Kepala Kantor Pos Cabang Rembang Purbalingga Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x