Ini Dia Beslit dari Raden Patah untuk Wali Perkasa, Orang Purbalingga yang Membangun Masjid Demak

- 18 September 2022, 19:35 WIB
Ilustrasi Kitab Markum atau Beslit dari Raden Patah untuk Wali Perkasa yang berjasa membangun Masjid Demak.
Ilustrasi Kitab Markum atau Beslit dari Raden Patah untuk Wali Perkasa yang berjasa membangun Masjid Demak. /Facebook @Ahmad Baso.

Lensa Purbalingga - Raden Patah adalah Sultan Demak Bintoro yang mendirikan Kesultanan Islam di Nusa Jawa pada sekitar abad ke-15 dan memberi semacam Beslit untuk Wali Perkasa.

Wali Perkasa sendiri adalah seorang pemuka agama asal Desa Perdikan Cahyana yang pernah eksis di Purbalingga, yang berjasa membangun Masjid Demak.

Baca Juga: SGN Purbalingga Gelar Pelatihan Juleha Bersertifikat, Targetkan RPH Halal

Masjid Demak sendiri dibangun oleh Raden Patah sebagai simbol kemegahan peradaban Islam di Jawa kala itu.

Wali Perkasa sendiri berperan bersama Sunan Kalijaga membangun Saka Tatal Masjid Agung Demak.

Saka Tatal sendiri adalah salah satu pilar Masjid Demak yang terbuat dari serpihan kayu.

Pada saat hampir selesai pengerjaan Masjid Agung Demak, Wali Songo resah karena Masjid Demak berdiri doyong.

Maka, Wali Songo dan Wali Perkasa berminajat kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Atas izin Allah, Wali Perkasa yang memanjatkan doa dan diamini oleh Wali Songo membuat Masjid Agung Demak berdiri tegak.

Baca Juga: Persibangga Purbalingga Siap Hadapi Liga 3 Asprov PSSI Jateng, Ini Jadwal, Lokasi Bertanding dan Lawannya

Atas jasanya inilah Raden Patah yang sebenarnya sudah mengetahui keberadaan Perdikan Cahyana Purbalingga sebagai tempat pendidikan Islam memberi pengakuan untuk daerah asal Wali Perkasa itu.

Beslit yang disebut juga Serat Kekancingan ini berbunyi pengakuan Kesultanan Pajang atas kemerdekaan Cahyana karena Allah.

"Penget lajang kang idi Pangeran Sultan ing Demak. Kagaduha dening Mahdum Wali Prakosa ing Tjahjana. Mulane anggaduha lajang Ingsun dene angrowangi amelar tanah, sun tulusaken Pamardikane pesti lemah Pamardikane Allah, tantaha ana angowahana ora sun wehi suka halal dunja aherat. Anaha anak putu aba aniaja. Mugaha kena gutukking Allah lan oliha bebenduning para Wali kang ana ing Nusa Djawa. Estu jen Peperdikaning Allah.Titi”

"Surat dari Pangeran Sultan Demak. Ditujukan kepada Mahdum Wali Perkosa di Cahyana. Melalui surat ini saya mengakui tanah Perdikan 'pamardikan' (merdeka) karena Allah, dan barangsiapa mengubah status itu, saya kutuk tak akan selamat dunia-akhirat. Anak cucunya akan sengsara. Akan terkena laknat dari Allah dan mendapat bala bencana dari Wali se-nusa Jawa. Sungguh merdeka karena Allah,"

Demikian bunyi Beslit tersebut yang bertarikh 1408 tahun Saka atau 1481 M.

Baca Juga: Truk Pakan Ternak di Jalan Raya Desa Langgar Purbalingga Terguling Picu Arus Lalu Lintas Terganggu

Hal yang menarik dari Beslit tersebut adalah Raden Patah tidak menjadikan Kesultanan Pajang sebagai pemberi status Perdikan kepada Desa Cahyana.

Namun, Raden Patah mengakui bahwa Cahyana adalah Desa Perdikan, desa yang bebas dari pungutan pajak Kerajaan karena anugerah dari Allah.

Raden Patah juga mengancam, barangsiapa menghapus status Perdikan Cahyana maka akan terkena kutukan dari Wali Setanah Jawa, bahkan laknat dari Allah.

Baca Juga: Mencari Fakta Sejarah Tokoh Perdikan Cahyana Purbalingga: Syekh Jambu Karang, Mubaligh Pertama Tanah Jawa?

Namun, pada saat Indonesia berdiri sebagai negara, pemerintah waktu itu mengeluarkan UU Nomor 13 Tahun 1946 tentang Penghapusan Status Desa Perdikan.

Dengan demikian, Perdikan Cahyana yang sudah pecah menjadi 21 Kademangan tutup buku.

Meski demikian, peninggalan para leluhur Perdikan Cahyana seperti petilasan dan makam Wali masih terawat dan banyak diziarahi orang.***

Editor: Kurniawan

Sumber: Jurnal Ilmiah Perdikan Cahyana karya Sugeng Priyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x