Dua Pemain dan Bandar Judi Dadu di Purbalingga Ditangkap Polisi, Tiga Pemasang Lainnya Kabur

- 1 November 2022, 18:02 WIB
Bandar judi dadu di Purbalingga ditangkap Polisi.
Bandar judi dadu di Purbalingga ditangkap Polisi. /Humas Polres Purbalingga.

Baca Juga: Hilangkan Trauma, Satlantas Polres Purbalingga Hibur Anak-Anak Korban Bencana Tanah Bergerak Desa Tlahab Lor

Wakapolres Purbalingga mengatakan bahwa tersangka bandar judi dadu dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.

Sedangkan pemasangannya dikenakan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

"Untuk bandar judi dan pemasangnya seluruhnya diproses sesuai dengan ketentuan. Untuk pemasang judi tidak dilakukan penahanan namun tetap dilakukan wajib lapor," tegasnya.***

 

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah