Wakapolres Purbalingga mengatakan bahwa tersangka bandar judi dadu dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.
Sedangkan pemasangannya dikenakan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
"Untuk bandar judi dan pemasangnya seluruhnya diproses sesuai dengan ketentuan. Untuk pemasang judi tidak dilakukan penahanan namun tetap dilakukan wajib lapor," tegasnya.***