Lensa Purbalingga - Pemilik rumah penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Purbalingga merupakan resedivis kasus penipuan pengiriman pekerja migran.
Hal itu disampaikan Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan saat dikonfirmasi terkait kasus dugaan penampungan PMI ilegal di Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja.
"Pemilik rumah penampungan PMI di Desa Karangcengis Purbalingga merupakan residivis kasus penipuan pengiriman pekerja migran," katanya, Rabu 2 November 2022.
Baca Juga: Diduga Ilegal, Rumah Penampungan PMI di Desa Karangcengis Purbalingga Digerebek Polisi
Kapolres menjelaskan, pihaknya sudah memanggil penanggungjawab penampungan PMI yang diduga ilegal tersebut.
"Kami minta kepada penanggung jawab untuk menunjukkan berkas yang mendukung penampungan PMI tersebut," teranngnya.
Kapolres juga memastikan akan menindaklanjuti kasus dugaan penampungan PMI ilegal di Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja.
Hal ini kami lakukan karena menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
"Kasusnya tetap lanjut. Saat ini, tengah ditangani oleh Satreskrim (Polres Purbalingga, red)," tegasnya.
Baca Juga: Revitalisasi PFC Rampung, Pedagang Purbalingga Food Center Kembali Pindah Tempat Lama