Lensa Purbalingga - Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga.
Para pelaku merupakan warga Purbalingga. Mereka pelaku dan juga penadah barang curian.
"Empat pelaku merupakan satu komplotan yang diamankan berikut barang buktinya," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Selasa 8 November 2022.
Tersangka yang diamankan yaitu OS (27) warga Desa Gunungwuled, Kecamatan Rembang, AM (29) warga Desa.Kecamatan Pengadegan.
Selanjutnya JS (25) warga Desa Grecol Kecamatan Kalimanah dan DS (31) warga Kelurahan Kandanggampang, Kecamatan Kabupaten Purbalingga.
"OS sebagai eksekutor, AM dan JS mengawasi situasi dan DS merupakan penadah sepeda motor hasil curian," jelasnya.
Baca Juga: KPU Purbalingga Siapkan Alat Peraga Khusus Bagi Pemilih Tunanetra
Pengungkapan kasus bermula adanya laporan pencurian sepeda motor di depan Toko Roti El Mina, Desa Selanegara, Kecamatan Kaligondang, Rabu 26 Oktober 2022.
Korban bernama Puji Nurhayati (44) warga Desa Selanegara, kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario warna Hitam bernomor polisi R-5066-AV.