Wakapolres Purbalingga menambahkan kepada para pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian.
"Ancaman hukuman bagi penadah yaitu pidana penjara paling lama empat tahun," imbuhnya.***