Empat Komplotan Curanmor di Purbalingga Ditangkap Polisi, Mereka Juga Penadah dan Residivis

- 8 November 2022, 13:44 WIB
Empat Komplotan Curanmor di Purbalingga Ditangkap Polisi, Mereka Juga Penadah dan Residivis.
Empat Komplotan Curanmor di Purbalingga Ditangkap Polisi, Mereka Juga Penadah dan Residivis. /Humas Polres Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga menambahkan kepada para pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian.

"Ancaman hukuman bagi penadah yaitu pidana penjara paling lama empat tahun," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah