"Berdasarkan laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan berikut barang bukti, Jumat 20 Oktober 2022," terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 sepeda motor Honda Vario bernomor polisi R-5066-AV dari TKP di Kaligondang.
Dari pengembangan diamankan 1 sepeda motor Honda Revo R-3757-UC, 1 sepeda motor Honda Beat R-2040-ZH dan 1 Honda Beat R-6218-IL.
"Selain itu, diamankan gagang kunci model T dan gagang kunci model Y, serta empat mata kunci T dengan ukuran berbeda," ungkapnya.
Kepada polisi tersangka mengaku sudah melancarkan aksinya di empat lokasi berbeda wilayah Purbalingga.
Tersangka merupakan residivis dan telah melakukan pencurian di depan MTs Desa Losari Kecamatan Rembang, Desa Tegalpingen Kecamatan Pengadegan.
"Selanjutnya depan Toko Tugas Kecamatan Pengadegan dan di wilayah Kecamatan Karangreja," katanya.
Baca Juga: Angin Puting Beliung Porak Porandakan Desa Majasem Purbalingga, Rumah Rusak dan Warga Terluka