Baca Juga: Harganas Ke-27, Purbalingga Laksanakan Pelayanan KB Serentak Sejuta Akseptor
Baca Juga: Pandemi Covid Masih Dinamis, Presiden Jokowi Minta Strategi Intervensi Berbasis Lokal Diterapkan
Menurutnya, dalam tahun-tahun politik biasanya akan muncul issu-issu negatif, ujaran-ujaran kebencian, berita bohong (hoax), dan kampanye hitam, sehingga diharapkan ASN dapat melakukan tugas pokok sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
“Jangan sampai seorang aparatur malah justru menjadi provokator-provokator. Jangan sampai ini terjadi. Karena tugas sebagai Aparatur Sipil Negara yang ketiga adalah sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” tegas Tiwi.
Selain itu, ia juga berharap agar PNS yang baru saja diambil sumpah/janji dapat menjadi figur ASN yang dapat memberikan contoh teladan bagi masyarakat, sekaligus menjadi figur yang mampu bekerja profesional dan proporsional demi kepentingan masyarakat.
Baca Juga: HUT Bhayangkara ke-74, Ada SIM Gratis untuk Pemohon lahir di 1 Juli dan Tenaga Medis di Wisma Atlet
Baca Juga: Peringatan HUT Bhayangkara ke-74, Jokowi Beri Tujuh Instruksi Kepada Polri
Baca Juga: Program TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2020, Bangun Jalan Penghubung Desa Patemon-Kutasari
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Purbalingga Heriyanto mengatakan, setiap CPNS sebelum diangkat menjadi PNS wajib menjalankan masa percobaan selama satu tahun dan lulus pendidikan dan pelatihan dasar (diklatsar).
Para ASN yang melakukan sumpah/janji memiliki SK CPNS per 1 Maret 2019 dan menjadi PNS per 1 Maret 2020.